..

..
..

Jumat, 15 Juni 2012

MAKALAH PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER


MAKALAH PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER
KEBIJAKAN PUBLIK
YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA


Disusun oleh :
Moh. Aulia Fahmi (20090720013)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKRTA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2012
A.       Pendahuluan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Dengan adanya YLKI yang non pemerintah diharapkan masyarakat tidak ragu untuk menkritisi suatu produk yang tidak sesuai. Sebagai konsumen kita berhak untuk menuntut jika ada suatu barang yang tidak seperti yang kita inginkan. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan kita sebagai konsumen berhak untuk menuntut apa saja yang berhubungan dengan hak konsumen.
B.        Latar Belakang Masalah
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
C.       Visi Dan Misi
Visi
Visi YLKI adalah tatanan masyarakaT yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok.
Misi
1. Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.
2. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
4. Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.
Nilai
Nilai-nilai dasar yang dianut YLKI adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen, dan independen
D.          Sejarah Kegiatan
Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973.
YLKI diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi konsumen.
Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.
Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI.
  YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Pertumbuhan ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar. Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-undang Perlindungan konsumen.
Pada dekade 90an, ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hukum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hukum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
E.                 Analisis
YLKI telah terbukti mampu berperan aktif menyuarakan dan membela kepentingan konsumen. YLKI merupakan lembaga tempat konsumen mengadu apabila haknya telah dilanggar. Permasalahannya adalah bagaimana peranan YLKI dalam meningkatkan perlindungan konsumen sehingga Perlindunagn Konsumen itu dapat benar-benar tercipta dengan baik dan kendala-kendala apa yang dihadapi oleh YLKI dalam melakukan kegiatannya dan upaya penyelesaiannya. Masyarakat mendukung YLKI berperan aktif dalam melaksanakan perlindungan konsumen di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang telah di selesaikan oleh YLKI dan program-program kerja dari YLKI yang semuanya sangat berhubungan dengan konsumen. YLKI telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan untuk memperkenalkan apa itu perlindungan konsumen dan hak konsumen agar tidak selalu ditipu oleh para pelaku usaha. Dalam melaksanakan program kerjanya YLKI tidak terlepas dari kendala-kendala antara lain kurangnya pengetahuan masyarakat tentang perlindungan konsumen, banyaknya konsumen yang masih membiarkan apabila terjadi pelanggaran terhadap haknya, pemerintah yang masih kurang melakukan pengawasan. Untuk itu YLKI sendiri telah berupaya melakukan upaya-upaya penyelesaian seperti melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait maupun dengan pemerintah agar kegiatannya dapat berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar