MAKALAH PEMIKIRAN ISLAM
KONTEMPORER
KEBIJAKAN PUBLIK
YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Disusun oleh :
Moh. Aulia Fahmi (20090720013)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKRTA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2012
A. Pendahuluan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan
sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang
didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha
meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya
melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. YLKI adalah
organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11
Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis
konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya
sendiri dan lingkungannya.
Dengan adanya YLKI yang non pemerintah
diharapkan masyarakat tidak ragu untuk menkritisi suatu produk yang tidak
sesuai. Sebagai konsumen kita berhak untuk menuntut jika ada suatu barang yang
tidak seperti yang kita inginkan. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa
Indonesia adalah Negara hukum dan kita sebagai konsumen berhak untuk menuntut
apa saja yang berhubungan dengan hak konsumen.
B.
Latar Belakang Masalah
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan
sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam
mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam
negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
Berdirinya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973
berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk
dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi
bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan
keluarga.
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah
perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih
dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini
dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan
penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan
pengembangan dan pendampingan masyarakat.
C. Visi
Dan Misi
Visi
Visi YLKI adalah tatanan masyarakaT yang adil
dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan
berkelompok.
Misi
1. Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai
pembela konsumen.
2. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok
konsumen
3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai
pengawas kebijakan publik
4. Mengantisipasi kebijakan global yang
berdampak pada konsumen.
Nilai
Nilai-nilai dasar yang dianut YLKI adalah non
profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial,
keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen, dan
independen
D.
Sejarah Kegiatan
Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada
perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan
memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap
perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan
melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973.
YLKI diprakarsai oleh figur-figur
yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar
diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono
Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian
menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan
produk dalam negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga
memperkuat posisi konsumen.
Berbeda dengan gerakan konsumen di
negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada
kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen
juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang
yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.
Dukungan
Presiden dan Gubernur Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi
keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI.
YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen
Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15
Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang
dikenal sebagai Consumers International (CI).
Pertumbuhan
ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan
perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan
peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan
kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa
yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar.
Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat
penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama
dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan
masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi
pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan
segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta
pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan
YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan strategis dan mendasar
agar negeri ini mempunyai Undang-undang Perlindungan konsumen.
Pada
dekade 90an, ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi
hukum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi
produk hukum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan
masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek
negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain
dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi
instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
E.
Analisis
YLKI telah terbukti mampu berperan aktif menyuarakan dan membela
kepentingan konsumen. YLKI merupakan lembaga tempat konsumen mengadu apabila
haknya telah dilanggar. Permasalahannya adalah bagaimana peranan YLKI dalam
meningkatkan perlindungan konsumen sehingga Perlindunagn Konsumen itu dapat
benar-benar tercipta dengan baik dan kendala-kendala apa yang dihadapi oleh
YLKI dalam melakukan kegiatannya dan upaya penyelesaiannya. Masyarakat
mendukung YLKI berperan aktif dalam melaksanakan perlindungan konsumen di
Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang telah di
selesaikan oleh YLKI dan program-program kerja dari YLKI yang semuanya sangat
berhubungan dengan konsumen. YLKI telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan
untuk memperkenalkan apa itu perlindungan konsumen dan hak konsumen agar tidak
selalu ditipu oleh para pelaku usaha. Dalam melaksanakan program kerjanya YLKI
tidak terlepas dari kendala-kendala antara lain kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang perlindungan konsumen, banyaknya konsumen yang masih
membiarkan apabila terjadi pelanggaran terhadap haknya, pemerintah yang masih
kurang melakukan pengawasan. Untuk itu YLKI sendiri telah berupaya melakukan
upaya-upaya penyelesaian seperti melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait
maupun dengan pemerintah agar kegiatannya dapat berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar